Monday, October 27, 2008

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan PP Pendidikan

Jum'at, 05 September 2008 | 14:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Persatuan Guru Republik Indonesia meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah turunan dari Undang-undang tentang Guru dan Dosen. Selain itu, pemerintah belum menerbitkan aturan turunan Undang-undang tentang Sistem Pendidkan nasional. "PGRI mempertanyakan PP tentang Guru dan Dosen kenapa belum ditandatangani. Masalahnya apa? kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jumat (5/9).

Undang-undang tentang Guru dan Dosen, ujar dia, selesai hampir tiga tahun yang lalu. Seharusnya, PP turunan undang-undang itu terbit paling lambat 18 bulan setelah undang-undang disahkan. "Kami meminta sejumlah PP yang harus terbit, segera diterbitkan," ujarnya.

Akhir tahun lalu, kata Sulistiyo, Presiden Yudhoyono berjanji PP turunan undang-undang itu terbit. Hingga kini, dia melanjutkan, PP itu tak kunjung ada. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan akan segera menyampaikan aduan itu ke presiden. "Wakil Presidne mengatakan akan segera dikoordinasikan," katanya. Menurut dia, guru dan dosen diberi waktu 10 tahun untuk memenuhi standar pendidikan minimal yang diamanatkan UU Guru dan Dosen.

Selain PP tentang Guru dan Dosen, pemerintah juga harus menerbitkan PP turunan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Alasannya, selama ini banyak lembaga pendidikan yang diatur dengan PP yang sudah kedaluarsa.

Kurniasih Budi



sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/09/05/brk,20080905-133942,id.html

No comments: